Bersama Komite I DPD RI, Bang Azran Bahas Masalah Pertanahan di Maluku

AMBON - Bersama rombongan Komite I, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran, melakukan kunjungan kerja ke Maluku, Minggu hingga Senin, (22/9/2025).

Dalam kunjungan ini, Achmad Azran dan rombongan Komite I menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, membahas inventarisasi materi pengawasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Khususnya terkait Konflik Pertanahan.

Menurut senator yang akrab disapa Bang Azran ini, Komite I melakukan kunker untuk mendapatkan bahan evaluasi UU Pikom Agraria.

"Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ini kan sudah tua. Oleh karena itu, kita ingin mendapatkan bahan-bahan yang akan kita jadikan materi untuk mengevaluasi undang-undang itu," tuturnya.

Putra asli Betawi ini menjelaskan, Maluku adalah tempat yang tepat untuk mendapatkan bahan evaluasi.

"Di Maluku ini masih banyak masalah pertanahan, karena menyangkut tanah adat. Dan ini akan menjadi masukan yang sangat berharga. Apalagi, pertemuan yang kita lakukan juga diikuti sejumlah pihak terkait," terangnya.

Kunjungan kerja para senator ini dipimpin langsung Ketua Komite I, H. Andi Sofyan Hasdam. Sedangkan dalam rapat kerja, turut hadir Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, akademisi serta sejumlah tokoh masyarakat adat Maluku dan Papua.

Ketua Komite I, H. Andi Sofyan Hasdam, mengatakan Indonesia awalnya tidak punya tanah. "Semua tanah-tanah kerajaan, tanah adat diberikan kepada negara, namun belakangan masyarakat adat mengalami kesulitan," ujarnya.(*)

Scroll to Top