Keterbatasan Tak Surutkan Pengabdian, Bang Azran Tetap Komitmen kepada Masyarakat Jakarta Barat

JAKARTA BARAT — Menjadi wakil rakyat bukan semata-mata tentang seberapa besar kewenangan yang dimiliki, seberapa luas fasilitas yang tersedia, atau berapa banyak anggaran yang dapat diperjuangkan. Lebih dari itu, ada tanggung jawab untuk tetap hadir, mendengar, dan tidak melupakan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan melalui bilik suara.

Prinsip itulah yang terus dipegang Anggota DPD RI/MPR RI Dapil DKI Jakarta Achmad Azran (Bang Azran). Di tengah berbagai keterbatasan yang melekat pada lembaga DPD RI, ia tetap melanjutkan kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi masyarakat. Kali ini, Bang Azran menyambangi warga Jakarta Barat melalui kolaborasi dengan SIAAP (Sarana Informasi Achmad Azran Peduli).

Dalam kesempatan tersebut, Bang Azran juga menyalurkan ratusan paket sembako kepada masyarakat. Bantuan itu menjadi bentuk kepedulian nyata sekaligus upaya meringankan beban kebutuhan rumah tangga warga. Di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi tantangan bagi sebagian keluarga, perhatian sederhana seperti ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat penerima.

Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda bertemu masyarakat. Ada pesan yang ingin ditegaskan Bang Azran: hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat tidak boleh berhenti setelah pemilu selesai. Mereka yang dahulu datang memberikan suara, tetap memiliki hak untuk didengar, diperhatikan, dan diperjuangkan aspirasinya.

Bang Azran memahami betul bahwa masyarakat terkadang memiliki harapan besar terhadap wakilnya. Tidak sedikit warga yang menganggap anggota DPD RI mempunyai keleluasaan anggaran dan kewenangan yang sama dengan anggota DPR RI. Padahal, secara konstitusional, kedua lembaga tersebut memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang berbeda.

DPR RI memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi anggaran, DPR bersama pemerintah membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang APBN. DPR juga memiliki perangkat komisi dan Badan Anggaran yang menjalankan pembahasan anggaran bersama pemerintah dan kementerian/lembaga.

Sementara itu, DPD RI merupakan lembaga perwakilan daerah yang memiliki ruang kewenangan lebih terbatas. DPD dapat mengusulkan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran wilayah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dalam bidang-bidang yang menjadi kewenangannya.

Dalam konteks anggaran, DPD tidak memiliki kewenangan persetujuan akhir APBN sebagaimana DPR. DPD juga tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan dan mengeksekusi alokasi anggaran pembangunan secara langsung bagi masyarakat di daerah pemilihannya.

Artinya, ketika masyarakat menyampaikan kebutuhan pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga persoalan infrastruktur lingkungan, anggota DPD harus memperjuangkannya melalui penyampaian aspirasi, koordinasi, rekomendasi, pengawasan, dan komunikasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terkait.

Keterbatasan tersebut tidak lantas membuat Bang Azran memilih menjaga jarak dengan masyarakat. Ia justru meyakini bahwa keterbatasan kewenangan tidak boleh berubah menjadi keterbatasan kepedulian.

“Memang harus saya akui, DPD RI memiliki kewenangan yang berbeda dengan DPR RI. Kami tidak memiliki kewenangan anggaran seperti DPR yang membahas dan menyetujui APBN. Kami juga tidak bisa menjanjikan setiap aspirasi masyarakat langsung menjadi program pembangunan. Tetapi, apakah karena keterbatasan itu kemudian kami harus berhenti datang kepada masyarakat? Tentu tidak. Saya dipilih oleh rakyat, maka saya punya tanggung jawab moral untuk terus hadir, mendengar, dan memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan mereka,” ungkap Bang Azran.

Baginya, menjadi wakil daerah bukan pekerjaan yang hanya dilakukan ketika masa kampanye tiba. Kepercayaan masyarakat harus dirawat melalui pertemuan, komunikasi, dan keberanian untuk mendengarkan keluhan, termasuk persoalan-persoalan yang mungkin belum dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Melalui kolaborasi SIAAP, Bang Azran ingin membangun jembatan komunikasi yang lebih dekat antara masyarakat dengan dirinya. SIAAP tidak sekadar menjadi wadah kegiatan sosial, tetapi juga ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan kehidupan sehari-hari, mulai dari kebutuhan pendidikan, kesehatan, ekonomi keluarga, hingga berbagai persoalan sosial lainnya.

Ia menilai, aspirasi masyarakat tidak selalu harus dimulai dari persoalan besar. Keluhan seorang ibu mengenai kebutuhan pendidikan anak, kesulitan keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari, atau persoalan lingkungan di sekitar tempat tinggal juga merupakan suara rakyat yang patut mendapatkan perhatian.

“Jangan pernah berpikir bahwa karena saya tidak bisa langsung memberikan anggaran pembangunan, lalu aspirasi Bapak dan Ibu tidak penting. Justru saya ingin mendengar langsung. Kalau ada persoalan, sampaikan. Kita pelajari, kita komunikasikan, dan kita perjuangkan melalui jalur serta kewenangan yang tersedia. Saya mungkin tidak bisa menyelesaikan semuanya sendirian, tetapi saya tidak ingin masyarakat merasa ditinggalkan,” tuturnya.

Kunjungan ke Jakarta Barat ini sekaligus memperlihatkan bahwa politik sejatinya tidak selalu harus berbicara tentang kekuasaan dan fasilitas. Ada dimensi kemanusiaan yang jauh lebih mendasar, yakni kesediaan seorang wakil rakyat untuk meluangkan waktu, mendatangi masyarakat, mendengar persoalan mereka secara langsung, sekaligus berbagi dengan warga yang membutuhkan.

Bang Azran menyadari, tidak semua aspirasi bisa langsung diwujudkan. Namun, ia ingin memastikan setiap suara masyarakat memiliki tempat untuk disampaikan dan diperjuangkan.

Sebagai putra asli Betawi, ia juga memandang kedekatan dengan masyarakat sebagai bagian dari nilai kehidupan yang harus terus dijaga. Baginya, masyarakat bukan sekadar angka dalam perolehan suara, melainkan orang-orang yang menitipkan harapan dan kepercayaan.

“Jabatan ini ada batas waktunya, kewenangan juga ada batasnya. Tetapi tanggung jawab kepada masyarakat tidak boleh dibatasi oleh itu semua. Saya tidak ingin hanya dikenal ketika membutuhkan suara. Setelah masyarakat memberikan kepercayaannya, justru saat itulah kewajiban saya untuk terus bersama mereka,” tegas Bang Azran.

Melalui kunjungan kerja, penyerapan aspirasi, dan penyaluran ratusan paket sembako bersama SIAAP di Jakarta Barat, Bang Azran ingin menyampaikan satu pesan sederhana: keterbatasan kewenangan bukan alasan untuk absen dari kehidupan rakyat. Sebab, bagi seorang wakil daerah, kehadiran, kepedulian, dan kesediaan untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat adalah bagian dari amanah yang harus terus dijaga.(*)

Artikel Terkait

Scroll to Top