Bang Azran Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

BANDAR LAMPUNG, 5 September 2026 — Anggota DPD RI/MPR RI Achmad Azran menyerap aspirasi nelayan dan masyarakat pesisir Lampung dalam kunjungan kerja Komite II DPD RI, Sabtu (5/9). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU usul inisiatif Komite II tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Kegiatan diawali dengan pertemuan Komite II DPD RI di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (UNISAB), Kota Bandar Lampung. Pertemuan tersebut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Kelautan dan Perikanan, akademisi dan mahasiswa, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung, masyarakat pesisir, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bang Azran menyerap berbagai masukan mengenai kondisi dan kebutuhan nelayan, pembudi daya ikan, serta petambak garam. Aspirasi dari daerah dinilai penting untuk memastikan perubahan regulasi tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga relevan dengan persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Menurut Bang Azran, penyusunan DIM harus menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat pesisir. Dengan begitu, regulasi yang lahir tidak berhenti pada pengaturan administratif, tetapi mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Undang-undang harus hadir sebagai instrumen yang memberi kepastian dan membuka kesempatan. Nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam bukan hanya penerima kebijakan, tetapi pelaku utama yang harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi nasional,” ujar Bang Azran.

Ia menilai perlindungan terhadap masyarakat pesisir perlu dilihat secara utuh. Persoalan mereka tidak semata-mata berkaitan dengan produksi, tetapi juga menyangkut akses permodalan, teknologi, sarana produksi, tata niaga, pasar, hingga kemampuan menghadapi perubahan iklim.

Karena itu, menurut Bang Azran, pemberdayaan tidak boleh dimaknai sebatas pemberian bantuan. Pemberdayaan harus diarahkan untuk meningkatkan kapasitas, produktivitas, kemandirian, dan posisi tawar masyarakat pesisir dalam rantai ekonomi.

“Kalau kita ingin nelayan dan masyarakat pesisir sejahtera, yang harus dibangun bukan hanya produksinya, tetapi juga ekosistemnya. Dari akses modal, teknologi, pengolahan, sampai pasar harus saling terhubung. Di situlah negara memberikan perlindungan sekaligus membuka ruang agar mereka bisa tumbuh mandiri,” kata Bang Azran.

Usai pertemuan di UNISAB, rombongan Komite II DPD RI melanjutkan kegiatan dengan melakukan tinjauan lapangan ke Kampung Nelayan Modern di Pulau Pasaran, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.

Tinjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi kehidupan masyarakat nelayan, aktivitas ekonomi, sarana dan prasarana pendukung, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengembangan kawasan Kampung Nelayan Modern.

Bang Azran menilai kunjungan lapangan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan. Data dan masukan dari forum resmi perlu dikonfirmasi dengan realitas yang ditemui langsung di tengah masyarakat.

“Regulasi yang baik harus mampu membaca kenyataan. Karena itu, kita tidak cukup hanya mendengar laporan, tetapi perlu melihat langsung bagaimana masyarakat bekerja, apa yang menjadi hambatan mereka, dan apa yang sebenarnya mereka butuhkan,” ujar Bang Azran.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar pembahasan RUU tidak hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi juga mampu memperbaiki kualitas perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir secara nyata.

Sebagai Anggota DPD RI/MPR RI sekaligus Ketua Umum DPP FORKABI, Bang Azran menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penguatan hubungan dengan pemerintah daerah serta berbagai elemen masyarakat.

Hasil pertemuan dan tinjauan lapangan di Provinsi Lampung selanjutnya akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan DIM penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 di Komite II DPD RI. Kegiatan pertemuan berlangsung di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, sedangkan tinjauan lapangan dilakukan di Kampung Nelayan Modern Pulau Pasaran.(*)

Artikel Terkait

Scroll to Top