Bang Azran: Penataan Ruang Harus Menjadi Instrumen Keadilan, Keberlanjutan, dan Kemajuan Daerah

Bandung– Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran atau yang akrab disapa Bang Azran, menghadiri Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang diselenggarakan Komite I DPD RI di Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 27 Juni 2026.

Menurut pria yang juga Ketua Umum DPP FORKABI, pembahasan perubahan Undang-Undang Penataan Ruang merupakan momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan nasional yang semakin kompleks. Perubahan iklim, percepatan urbanisasi, transformasi digital, kebutuhan ketahanan pangan, energi dan air, serta dinamika pembangunan kawasan menuntut adanya sistem penataan ruang yang lebih adaptif, terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Penataan ruang bukan sekadar mengatur pemanfaatan wilayah, tetapi menjadi fondasi utama pembangunan nasional. Tata ruang yang baik akan menciptakan kepastian hukum, menjaga keseimbangan lingkungan, memperkuat daya saing daerah, sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Bang Azran.

Bang Azran menilai hasil pengawasan DPD RI menunjukkan masih banyak persoalan mendasar dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia. Mulai dari belum optimalnya sinkronisasi antara rencana tata ruang nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota, tumpang tindih kewenangan antar tingkatan pemerintahan, lemahnya pengawasan pemanfaatan ruang, konflik agraria, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, hingga rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses penataan ruang.
Selain itu, masih banyak pembangunan infrastruktur, kawasan industri maupun kawasan permukiman yang belum sepenuhnya mengacu pada rencana tata ruang sehingga berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang, degradasi lingkungan, meningkatnya risiko bencana, dan ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Sebagai Senator dari DKI Jakarta, Bang Azran menegaskan bahwa kota-kota metropolitan menghadapi tantangan penataan ruang yang jauh lebih kompleks. Karena itu diperlukan regulasi yang mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar pembangunan dapat berlangsung secara tertib, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Bang Azran mendukung penguatan substansi dalam RUU Penataan Ruang, antara lain melalui pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; penyusunan perencanaan tata ruang yang terintegrasi antara ruang darat, laut, udara, dan ruang bawah tanah; penguatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih efektif; pembangunan sistem informasi penataan ruang nasional yang terintegrasi berbasis digital; perlindungan kawasan lindung dan masyarakat hukum adat; serta perluasan ruang partisipasi masyarakat dalam seluruh proses penyelenggaraan penataan ruang.

“Undang-undang yang baik adalah undang-undang yang lahir dari kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, mendukung investasi yang sehat, melindungi lingkungan hidup, sekaligus memastikan pembangunan berlangsung secara adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Bang Azran menambahkan bahwa Seminar Uji Sahih merupakan tahapan penting untuk menghimpun masukan akademik, konseptual, dan empiris dari para pakar, pemerintah daerah, organisasi profesi, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Sebagai Anggota MPR RI, Bang Azran menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus selalu berlandaskan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila, sehingga setiap kebijakan pembangunan mampu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di sisi lain, sebagai Ketua Umum DPP FORKABI, Bang Azran juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus membangun budaya kolaborasi dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

“Indonesia membutuhkan tata ruang yang visioner, yang tidak hanya mampu menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga memberikan jaminan keberlanjutan bagi generasi mendatang. Karena itu, sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan penataan ruang nasional,” pungkas Bang Azran.

Melalui pelaksanaan Seminar Uji Sahih ini, diharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dapat menjadi landasan hukum yang semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, adaptif terhadap perubahan zaman, memperkuat peran daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang di seluruh wilayah Indonesia.(*)

Artikel Terkait

Scroll to Top