Bang Azran : Tinjau Ulang Penonaktifan Lurah Kalisari, Pelaku Usaha dan Masyarakat Harus Paham Aturan Terkait Parkir

‎JAKARTA — Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meninjau ulang keputusan penonaktifan sementara Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, dengan mengedepankan asas keadilan, objektivitas, dan kehati-hatian.

‎Menurutnya, langkah penonaktifan seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru sebelum hasil investigasi yang komprehensif dan transparan benar-benar diperoleh. Ia menilai, keputusan administratif yang berdampak pada reputasi aparatur perlu didasarkan pada fakta yang kuat dan proses yang akuntabel.

‎“Kasus ini harus dilihat secara utuh dan proporsional. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan sebelum ada kejelasan hasil pemeriksaan,” ujar Achmad Azran.

‎Pria asli Betawi itu menjelaskan bahwa polemik yang terjadi bermula dari laporan parkir liar melalui aplikasi JAKI, yang kemudian disertai bukti foto yang diduga hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) dan menjadi viral di media sosial. Situasi ini memicu pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta hingga berujung pada penonaktifan sementara lurah.

‎Namun demikian, berdasarkan aspirasi masyarakat, tokoh lingkungan, Ketua LMK, serta perwakilan RW setempat, permasalahan yang terjadi di lapangan lebih disebabkan oleh miskomunikasi antara petugas PPSU dan pihak kelurahan, bukan cerminan dari kinerja kepemimpinan secara keseluruhan.

‎Achmad Azran menegaskan bahwa selama ini Lurah Kalisari dikenal memiliki kepemimpinan yang baik dan diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, langkah penonaktifan dinilai perlu dikaji ulang secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan sebagai bentuk sanksi sebelum adanya kejelasan hasil investigasi yang transparan dan akuntabel.

‎“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, kami menerima berbagai aspirasi masyarakat yang pada intinya menginginkan adanya keadilan dan objektivitas. Kasus ini memang terjadi, namun tidak dapat dilepaskan dari adanya miskomunikasi di lapangan. Hal tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bersama, bukan langsung berujung pada penonaktifan,” ujar Achmad Azran.

‎Lebih lanjut, ia juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur dan Wali Kota Jakarta Timur, agar memberikan ruang kepada Lurah Kalisari untuk tetap menjalankan tugasnya sambil menunggu hasil investigasi yang menyeluruh.

‎“Kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk dapat memberikan kesempatan kepada Ibu Lurah Kalisari agar tetap diberi kepercayaan dalam memimpin dan membimbing masyarakat. Keputusan yang diambil hendaknya didasarkan pada proses investigasi yang baik, rapi, dan berkeadilan, sehingga tidak merugikan pihak yang belum tentu bersalah,” lanjutnya.

‎Selain itu, Bang Azran juga menyoroti pentingnya peran pelaku usaha dalam memahami dan mematuhi aturan terkait parkir. Ia menegaskan bahwa persoalan parkir liar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari para pelaku usaha.

‎“Pelaku usaha harus memahami aturan yang berlaku, khususnya terkait penyediaan dan pengelolaan parkir. Jangan sampai ketidaktertiban ini terus terjadi dan justru merugikan masyarakat,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, ia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur dan Wali Kota Jakarta Timur, dapat memberikan kesempatan kepada Lurah Kalisari untuk tetap menjalankan tugasnya sambil menunggu hasil investigasi selesai.

‎“Kami berharap ada ruang kepercayaan yang diberikan, sehingga proses pemeriksaan berjalan tanpa harus langsung mengorbankan jabatan seseorang,” tambahnya.

‎Achmad Azran menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui kebijakan yang bijaksana, proporsional, serta berbasis fakta, sekaligus mendorong semua pihak—termasuk pelaku usaha—untuk lebih disiplin terhadap aturan yang berlaku.

Artikel Terkait

Scroll to Top