BALI— Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran yang akrab disapa Bang Azran, menegaskan pentingnya penguatan sistem keimigrasian nasional dalam rangka menjaga kedaulatan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bang Azran dalam Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Bali pada 5–7 April 2026 dalam agenda pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Menurut Bang Azran, keimigrasian memiliki posisi strategis dalam menghadapi dinamika global, terutama pasca pandemi yang ditandai dengan meningkatnya mobilitas manusia lintas negara.
“Keimigrasian bukan hanya soal keluar-masuk orang, tetapi juga menyangkut keamanan nasional, pelayanan publik, dan citra Indonesia di mata dunia. Oleh karena itu, kita harus memastikan sistem yang ada benar-benar responsif, modern, dan profesional,” ujar Bang Azran.
Dalam kunjungan tersebut, Komite I DPD RI bertemu dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali untuk menggali berbagai persoalan aktual, mulai dari layanan paspor dan visa, pemanfaatan teknologi, hingga pengawasan terhadap warga negara asing.
Bang Azran menyoroti sejumlah tantangan seperti antrean panjang layanan paspor, gangguan sistem digital seperti aplikasi M-Paspor, serta perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan pelanggaran keimigrasian di daerah wisata seperti Bali, termasuk overstay, penyalahgunaan visa, dan penggunaan dokumen palsu.
“Bali menjadi contoh nyata bagaimana tingginya mobilitas global harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat. Kita tidak boleh lengah terhadap potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Bang Azran turut menyoroti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang membutuhkan penanganan serius melalui sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat. Ia berharap hasil pengawasan ini menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif.
“DPD RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, agar kebijakan keimigrasian tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga efektif di lapangan,” pungkas Bang Azran.
Komite I DPD RI dalam kunjungan ini juga menegaskan komitmen mengawal transformasi digital keimigrasian, merespons berbagai aspirasi masyarakat terkait dinamika orang asing, penegakan hukum terhadap turis bermasalah, pencegahan TPPO, serta penutupan celah pungutan liar khususnya pada kasus overstay guna mewujudkan layanan yang profesional dan akuntabel.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung bersama pimpinan dan anggota Komite I, serta disambut Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna. Dalam pertemuan, disampaikan bahwa Bali tetap menjadi daerah strategis dengan jutaan kunjungan wisatawan dan membutuhkan penguatan infrastruktur serta sumber daya manusia keimigrasian.
Pihak imigrasi menjelaskan berbagai langkah perbaikan, antara lain optimalisasi layanan digital, penerapan autogate berbasis biometrik di Bandara Ngurah Rai untuk mengurangi antrean, pemanfaatan Passenger Analysis Unit (PAU), serta pembentukan unit patroli dan program desa binaan (PIMPASA) guna mencegah TPPO berbasis komunitas.
Sejumlah catatan Senator turut mengemuka, meliputi perlunya penegakan hukum tegas terhadap turis yang melanggar, peningkatan kualitas dan daya saing paspor Indonesia, penguatan pengawasan terhadap potensi penyelundupan dan tenaga kerja asing ilegal, transparansi pengelolaan overstay, hingga penutupan celah pungli di sektor keimigrasian. Selain itu, juga disoroti pentingnya digitalisasi layanan, integrasi sistem pembayaran, serta penguatan kewenangan dan fokus pengamanan di wilayah perbatasan.
Menanggapi hal tersebut, pihak imigrasi menegaskan bahwa langkah-langkah penguatan telah dilakukan, termasuk peningkatan sistem keamanan paspor, optimalisasi pengawasan berbasis teknologi, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran internal. Pembebasan overstay dilakukan secara selektif dengan syarat tertentu, sementara koordinasi lintas negara terus diperkuat untuk menangani WNA bermasalah.(*)