JAKARTA-Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran yang akrab disapa Bang Azran, menyoroti berbagai persoalan dalam implementasi Undang-Undang Penataan Ruang yang dinilai hingga saat ini masih belum berjalan optimal.
Hal tersebut disampaikan sebagai respons atas analisis yang disampaikan terkait sejumlah kendala dalam penerapan kebijakan penataan ruang di Indonesia.
Dalam analisis tersebut, implementasi Undang-Undang Penataan Ruang masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, antara lain ketidaksesuaian antara perencanaan tata ruang dengan pelaksanaan di lapangan, lemahnya fungsi pengawasan, serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.
Kondisi tersebut berdampak pada munculnya konflik pemanfaatan ruang dan ketidakpastian dalam arah pembangunan wilayah.
Menanggapi hal itu, Bang Azran menegaskan bahwa persoalan penataan ruang merupakan isu strategis yang tidak hanya terjadi di daerah tertentu, tetapi juga berdampak luas secara nasional, termasuk di wilayah perkotaan seperti DKI Jakarta.
“Permasalahan utama dalam penataan ruang saat ini bukan semata-mata pada regulasi, tetapi pada konsistensi implementasi di lapangan. Banyak rencana tata ruang yang sudah disusun dengan baik, namun dalam praktiknya justru sering diabaikan,” ujar Bang Azran.
Pria asli Betawi ini menilai bahwa ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan tersebut mencerminkan masih lemahnya komitmen dalam menjadikan tata ruang sebagai acuan utama pembangunan. Dalam banyak kasus, pelanggaran terhadap rencana tata ruang tidak diikuti dengan penindakan yang tegas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Ketika pelanggaran tata ruang tidak ditindak secara tegas, maka yang terjadi adalah pembiaran. Ini berbahaya karena akan melemahkan wibawa hukum dan mendorong terjadinya pelanggaran serupa di berbagai daerah,” lanjutnya.
Bang Azran juga menyoroti bahwa lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang dapat memicu berbagai persoalan serius, mulai dari konflik agraria, ketimpangan pembangunan, hingga meningkatnya risiko kerusakan lingkungan. Ia menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa penataan ruang belum sepenuhnya ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam pembangunan nasional.
Menurutnya, diperlukan langkah konkret untuk memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan adanya penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih. Tanpa hal tersebut, rencana tata ruang hanya akan menjadi dokumen administratif yang tidak memiliki kekuatan dalam mengarahkan pembangunan.
“Penataan ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Setiap kebijakan dan proyek pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” tegas Bang Azran.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan penataan ruang. Harmonisasi kebijakan lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih regulasi yang selama ini kerap terjadi.
Selain itu, Bang Azran juga mendorong peningkatan transparansi dalam proses perencanaan dan perizinan pemanfaatan ruang agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan.
“Transparansi adalah kunci. Masyarakat harus diberikan akses yang cukup untuk mengetahui dan mengawasi bagaimana ruang dimanfaatkan, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Sebagai penutup, Bang Azran menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Penataan Ruang perlu segera dilakukan guna menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
“Jika penataan ruang tidak dibenahi secara serius, maka kita akan terus menghadapi persoalan yang sama. Sebaliknya, jika dijalankan dengan baik, penataan ruang akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan berkeadilan,” pungkasnya.