Bang Azran Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Jadi Jawaban Ketimpangan Pembangunan

‎JAKARTA-Anggota DPD RI/MPR RI Achmad Azran menegaskan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai payung hukum khusus (lex specialis) guna menjawab ketimpangan pembangunan dan keterbatasan layanan publik di wilayah kepulauan. RUU tersebut saat ini telah masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Achmad Azran usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama para ahli dan pemangku kepentingan yang membahas secara mendalam kebutuhan pengaturan khusus bagi daerah kepulauan, Senin, 19 Januari 2026 di Kantor DPD Senayan, Jakarta.

‎“Selama ini regulasi masih menyamakan daerah kepulauan dengan daerah daratan, padahal karakter geografis, tantangan akses, dan kebutuhan layanannya sangat berbeda,” ujar ujar pria yang biasa disapa Bang Azran itu.

‎Dia menekankan bahwa provinsi serta kabupaten/kota kepulauan memerlukan dasar hukum yang adil dan proporsional, khususnya dalam aspek pendanaan daerah, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya pesisir dan kelautan.

‎“RUU Daerah Kepulauan sangat penting untuk mengatasi ketimpangan pembangunan, keterbatasan pelayanan publik, serta persoalan fiskal yang selama ini dihadapi wilayah kepulauan karena regulasi yang ada belum memadai,” tegasnya.

‎Menurut pria asli Betawi itu, Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi geografis kepulauan. Karena itu, diperlukan pengaturan khusus yang menjamin kehadiran negara serta pemerataan pembangunan berbasis karakteristik wilayah.

‎“RUU Daerah Kepulauan harus menjadi lex specialis yang memastikan keadilan, keberpihakan, dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kepulauan,” tambahnya.

‎Bang Azran menegaskan komitmen DPD RI untuk terus mengawal dan menyuarakan aspirasi daerah kepulauan hingga ke tingkat pusat.

‎“DPD RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan agar kebijakan nasional benar-benar mencerminkan keadilan dan keberagaman kondisi wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Scroll to Top