Bang Azran Dukung Keputusan MK Terkait Pengawasan ASN

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran, memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi nomor 121/PUU-XXI/2024 yang diputuskan, Kamis lalu (16/10/2025).

Dalam putusan yang dibacakan ‎Ketua MK, Suhartoyo, dikatakan jika Pasal 26 ayat (2) huruf d materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen’.

‎MK juga memerintahkan agar pengawasan terhadap Aparatur  Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh lembaga independen, bukan seperti saat ini dilakukan oleh 2 (dua) lembaga pemerintah, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Achmad Azran, salah satu persoalan yang melandasi perlunya pengawasan independen ini adalah karena mudahnya ASN diintervensi untuk kepentingan politik dan pribadi.

“‎Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi adanya putusan MK yang mendorong pengawasan independen atas ASN itu,” katanya, Minggu (19/10/2025).

Senator yang akrab disapa Bang Azran ini juga berharap lembaga independen diawaki oleh individu-individu yang berkualitas, berintegritas.

“Dan tentunya mampu menjadi insan yang bertanggung jawab, berkarakter dan berkemampuan menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah serta janji yang diikrarkannya pada saat pelantikan,” ujarnya.

Putera asli Betawi ini menambahkan, ‎pembentukan lembaga independen sebaiknya tidak sekadar memenuhi putusan MK belaka.

“Tapi, punya kewenangan pengawasan yang memadai untuk mendorong aparatur negara yang profesional sebagai pelayan publik, bukan sebagai pelayan kepentingan politik,” imbuhnya.

Menurutnya, lembaga independen harus memastikan ASN menjadi pelaksana tugas kenegaraan sesuai nilai-nilai meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas yang adalah pengejawantahan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,benar,dan adil (good governance).

‎”Lembaga ini harus memastikan ASN bekerja profesional saat menjadi pelayan publik, masyarakat juga diharapkan mendukung dan turut mendorong perbaikannya. Sebab tak jarang, banyak yang awam, memandang masalah bangsa ini bisa diselesaikan hanya oleh satu dua orang dan dalam waktu instan,” katanya.

Menurutnya, pemahaman serta kepedulian masyarakat lewat gerakan sipil juga harus terus didorong agar masalah bersama, termasuk soal sikap ASN yang kadang tak profesional, dapat diatasi bersama.

Artikel Terkait

Scroll to Top