JAKARTA — Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran, menegaskan jika Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang harus segera direvisi. Menurutnya, undang-undang tersebut sudah tidak sesuai. Ia pun menilai kewenangan pemerintah daerah harus diperkuat.
Senator yang akrab disapa Bang Azran ini menjelaskan, Komite I pun telah merekomendasikan revisi tersebut dan diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR RI dalam agenda legislasi nasional mendatang.
"Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 harus segera direvisi karena sudah tidak lagi sesuai. Undang-undang ini jiga tidak mampu mengatasi permasalahan yang ada," katanya, Selasa (30/9/2025), di Jakarta.
Bang Azran menjelaskan, Komite I DPD RI telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan mendapatkan sejumlah masalah agraria.
"Kita ingin Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang direvisi bisa mengatasi konflik agraria yang banyak terjadi di daerah. Kita ingin peran dan kewenangan pemerintah daerah diperkuat dalam hal tata ruang sehingga masyarakat lokal pun tidak dirugikan," terangnya.
Rekomendasi revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 disampaikan dalam forum konsinyering Komite I DPD RI yang digelar di Jakarta.
Salah satu poin penting yang diusulkan adalah perlunya pembentukan lembaga khusus bertaraf nasional yang dapat menyinergikan seluruh kewenangan tata ruang lintas kementerian dan lembaga negara.
Menurut Anggota Komite I DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, hal penting yang harus dilakukan adalam membentuk Badan Tata Ruang Nasional yang berada langsung di bawah koordinasi Presiden.
“Lembaga ini akan mempermudah proses harmonisasi kewenangan dan regulasi yang selama ini tumpang tindih. Tata ruang tidak bisa lagi ditangani secara sektoral,” ujarnya.