JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran, dengan tegas menyatakan dukungan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta yang masih digodok di DPRD.
Menurut Achmad Azran, Perda tersebut dibutuhkan untuk membuat Jakarta menjadi lebih tertib.
"Jakarta sangat membutuhkan Perda ini. Apalagi, aturan ini juga menyangkut orang banyak, terlebih buat mereka yang sangat rentan terhadap asap rokok seperti ibu hamil dan anak-anak," katanya, Kamis (18/9/2025), di Jakarta.
Mengenai adanya kekhawatiran dari UMKM jika Perda ini diterapkan, senator yang akrab disapa Bang Azran mengajak masyarakat mencermatinya dengan baik.
"Ini bukan larangan ya, cuma mengatur jika ada tempat-tempat umum yang tidak boleh dijadikan area merokok. Dan sepertinya, Pemprov akan memberlakukan di pusat-pusat keramaian seperti mal, pusat perbelanjaan dan lainnya," katanya.
Putra asli Betawi ini menambahkan, aturan itu nantinya akan mengharuskan pusat-pusat keramaian menyediakan kawasan khusus untuk merokok.
"Jadi kita diajak menghargai mereka yang tidak boleh terkena asap rokok. Kalau pun mau merokok tetap bisa dan disediakan tempatnya. Hal-hal seperti inikan sudah diterapkan disejumlah tempat, seperti bandara. Jadi bukan hal baru," katanya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD masih menggodok Raperda KTR ini. Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta tengah membahas pasal yang berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar.
Sanksi bagi pengelola kawasan yang melanggar berupa pidana denda Rp 10 sampai Rp 50 juta atau hukuman sosial.
Yang masih menjadi pembahasan dalam rancangan perda ini adalah aturan larangan menjual rokok.