JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jakarta, Achmad Azran, mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov meringankan PBB P2 rumah tapak NJOP maksimal Rp 2 M dan rusun Rp 650 Juta.
"Saya sangat mendukung kebijakan ini. Karena, keputusan tersebut membantu meringankan beban warga Jakarta," tuturnya, Rabu (16/7/2025), di Jakarta.
Tidak itu saja, Senator yang akrab disapa Bang Azran ini juga menilai keputusan tersebut efektif untuk mendata tanah warga.
"Selain meringankan warga, kebijakan ini juga akan efektif untuk mendata ulang kepemilikan tanah melalui NIK yang didaftarkan, lebih tertib, pelayanan pertanahan jadi lebih baik," katanya.
Bang Azran pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini.
"Layanan ini bentuk kepedulian Pemprov terhadap masyarakat. Pemerintah menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Makanya masyarakat pun harus meresponnya," tuturnya.
Ia menambahkan, pemasukan dari pajak sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan.
"Pajak daerah memiliki peran penting untuk pembangunan. Karena pajak adalah sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah, dalam hal ini tentu Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.
Putra asli Betawi ini menambahkan, Pemprov telah berinisiatif memberikan insentif PBB P2 agar penerimaan pajak semakin optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
"Tentu saja kita sebagai wajib pajak harus patuh untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Manfaatkan momen ini," katanya.(*)