Jakarta, 14 Mei 2025 — Kepala daerah harus berani menghadapi 3B, singkatan untuk yang berkuasa, berbintang, dan beruang dalam pengambilan kebijakan publik di daerah. Keberanian kepala daerah akan menjadi penyeimbang.
"Dibutuhkan keberanian dari para pemimpin daerah untuk mempertahankan hasil perjuangan mereka di pusat. Apa yang hari ini diperjuangkan, jangan sampai hilang atau dilumpuhkan oleh tekanan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata H. Achmad Azran, S.E., Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Sulawesi Utara di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B, Kompleks DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pembangunan daerah dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Rapat Dengar Pendapat ini dilakukan Dalam kaitannya dengan pembentukan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi tersebut. Sebagaimana diketahui, RUU tersebut disusun untuk memperbaharui dasar hukum pembentukan daerah-daerah yang selama ini masih menggunakan regulasi lama warisan zaman Republik Indonesia Serikat (RIS), dan kini dianggap tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Penyusunan 10 RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum administratif dan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip otonomi.
Dalam pernyataannya, Bang Azran, sebagaimana i akrab disapa, mengingatkan para gubernur dan kepala daerah untuk tidak hanya memperjuangkan kepentingan daerah di pusat, tetapi juga berkomitmen menjaga hasil perjuangan tersebut agar tidak disalahgunakan atau dikhianati oleh kepentingan individu.
"Dalam banyak kasus, setelah daerah berhasil memperoleh kebijakan atau proyek penting, justru muncul tantangan baru dari dalam, yaitu adanya intervensi dari oknum-oknum di daerah yang memiliki kekuasaan, kekayaan, atau pengaruh. Ini bisa merusak rencana baik yang telah diperjuangkan," kata Azran mengingatkan.
Ia menyinggung fenomena umum yang sering terjadi, di mana kebijakan strategis daerah mudah dikalahkan oleh kepentingan pribadi dari mereka yang disebutnya sebagai “3B”: yang berkuasa, berbintang, dan beruang (berduit). Ketiga kekuatan ini, menurutnya, seringkali menjadi penghambat terwujudnya kesejahteraan rakyat karena lebih mementingkan keuntungan pribadi.

Bang Azran juga meminta para kepala daerah untuk berkomitmen dengan apa yang sudah diperjuangkannya untuk daerahnya. “Hari ini yang Bapak perjuangkan di tempat ini, apabila nanti ini bisa terrealisasi, tolong saya berpesan kepada pimpinan kepala daerah untuk berkomitmen, Pak. Jaga, Pak, apa yang sudah menjadi harapan Bapak dapat direalisasikan agar menjadi satu PR buat teman-teman kepala daerah untuk mempertahankannya, Pak. Untuk mempertahankannya. Jangan sampai ini mudah yang dikalahkan oleh 3B tersebut, Pak”, kata Bang Azran menegaskan.
RDP ini menjadi momen refleksi bagi para kepala daerah untuk tidak hanya fokus pada capaian jangka pendek, tetapi juga menjaga keberlanjutan hasil-hasil pembangunan, termasuk dalam memastikan bahwa proses legislasi RUU kabupaten/kota benar-benar berpihak pada rakyat dan sesuai dengan cita-cita otonomi daerah.