Oleh: Achmad Azran
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta/Ketua Umum DPP FORKABI
Menjelang usia ke-500 tahun, Jakarta dihadapkan pada sebuah pertanyaan mendasar: apakah kota ini akan tumbuh sebagai kota global yang tetap berakar pada identitas sejarahnya, atau justru berkembang menjadi kota modern yang kehilangan ingatan terhadap asal-usul kebudayaannya?
Saya membaca dengan seksama gagasan yang disampaikan Kaukus Muda Betawi dalam forum Jakarta Future Festival 2026. Gagasan tersebut mencerminkan kegelisahan yang juga dirasakan oleh banyak masyarakat Betawi. Di tengah dominasi diskursus mengenai transformasi digital, pembangunan infrastruktur, investasi, dan penguatan daya saing global, perhatian terhadap kebudayaan Betawi sebagai identitas asli Jakarta sering kali belum memperoleh ruang yang proporsional dalam agenda pembangunan daerah.
Dari berbagai usulan yang disampaikan, terdapat satu agenda yang menurut saya paling mendesak sekaligus realistis untuk segera diwujudkan, yaitu penetapan Hari Kebudayaan Betawi melalui Keputusan Gubernur.
Urgensi kebijakan ini setidaknya dapat dijelaskan melalui tiga alasan utama. Pertama, penetapan Hari Kebudayaan Betawi merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta secara tegas mengamanatkan pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan Betawi. Dengan demikian, penguatan kebudayaan Betawi bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kehadiran Pergub menjadi instrumen konkret untuk menerjemahkan amanat undang-undang ke dalam kebijakan yang operasional dan terukur.
Kedua, Hari Kebudayaan Betawi memiliki arti strategis yang melampaui aspek seremonial. Penetapan hari peringatan resmi akan menjadi dasar bagi perencanaan program dan penganggaran yang berkelanjutan. Selama ini, berbagai ekspresi budaya Betawi sering kali hanya muncul dalam kegiatan-kegiatan simbolik yang bersifat insidental. Padahal, pelestarian budaya membutuhkan dukungan program yang sistematis, mulai dari regenerasi pelaku seni tradisional, penguatan sanggar budaya, digitalisasi bahasa dan arsip budaya Betawi, hingga pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya. Dengan adanya kebijakan yang jelas, upaya pelestarian kebudayaan dapat memperoleh kepastian dukungan dari APBD secara berkelanjutan.
Ketiga, Hari Kebudayaan Betawi merupakan instrumen penting untuk memperkuat memori kolektif dan identitas kota. Banyak kota besar dunia mampu mempertahankan daya saing global justru karena keberhasilannya merawat identitas lokal. Identitas budaya bukan hambatan bagi modernisasi, melainkan fondasi yang memberikan karakter dan keunikan sebuah kota. Dalam konteks Jakarta, kebudayaan Betawi harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembangunan kota, sehingga generasi mendatang tetap memahami sejarah, tradisi, bahasa, kesenian, dan nilai-nilai sosial yang membentuk Jakarta sejak awal pertumbuhannya.
Dalam konteks tersebut, posisi Forkabi sangat jelas. Sejak berdiri, Forkabi hadir sebagai organisasi yang memperjuangkan keberadaan, martabat, dan hak-hak masyarakat Betawi di tengah perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat di Jakarta. Selama lebih dari dua dekade, Forkabi terus berupaya menjaga keberlanjutan identitas budaya Betawi melalui berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan kebudayaan.
Karena itu, Forkabi siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal implementasi kebijakan kebudayaan Betawi. Seluruh struktur organisasi, mulai dari tingkat wilayah, cabang, hingga ranting, siap berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Hari Kebudayaan Betawi apabila kebijakan tersebut ditetapkan. Kehadiran hari peringatan ini tidak boleh berhenti sebagai agenda administratif pemerintah, tetapi harus hidup dan berkembang di tengah masyarakat melalui kegiatan pendidikan, kesenian, pelestarian tradisi, pemberdayaan pelaku budaya, dan penguatan ekonomi kreatif berbasis budaya Betawi.
Sebagai Anggota DPD RI, saya juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Pasal 31 mengenai kebudayaan Betawi merupakan salah satu substansi penting yang menjadi landasan kekhususan Jakarta. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan amanat tersebut akan terus kami lakukan melalui berbagai instrumen konstitusional yang dimiliki DPD RI, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Menjelang lima abad Jakarta, pemerintah daerah memiliki kesempatan bersejarah untuk meninggalkan warisan kebijakan yang bermakna bagi generasi mendatang. Penetapan Hari Kebudayaan Betawi bukan hanya bentuk penghormatan terhadap masyarakat Betawi sebagai komunitas budaya asli Jakarta, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan identitas kota.
Jakarta dapat dan harus menjadi kota global. Namun, proses tersebut tidak boleh menghilangkan akar sejarah dan kebudayaannya. Kota yang besar bukan hanya ditentukan oleh kemajuan ekonomi dan pembangunan fisiknya, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga identitas serta memelihara memori kolektif masyarakatnya.
Karena itu, penetapan Hari Kebudayaan Betawi perlu segera diwujudkan. Momentum menuju Jakarta 500 tahun adalah waktu yang tepat untuk menegaskan bahwa modernisasi dan pelestarian budaya bukan dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua pilar yang harus berjalan beriringan dalam membangun masa depan Jakarta.(*)